Edisi.co.id – Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara yang Juga Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait komentar yang menyatakan Kepala Daerah dapat dijatuhkan sanksi diberhentikan akibat tidak menerapan ProKes. Menurut Yusril, upaya untuk Menegakkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya. “Landasan hukum Pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun ...